Perjalanan Kasus Ijazah Palsu Jokowi hingga Persidangan di PN Jaktim

5 November 2026 13:53

Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencapai puncaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kasus yang menyeret sejumlah nama figur publik ini telah bergulir selama lebih dari empat tahun dengan dinamika hukum yang panjang.

Berikut adalah rentetan kronologi perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi:

Polemik Ruang Publik Mencuat - Tahun 2022
Tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi mulai ramai diperbincangkan di ruang publik, dipicu oleh narasi dalam buku Jokowi Undercover. Pada periode ini, Jokowi memilih diam dan tidak banyak menanggapi isu tersebut.

Pelaporan Resmi ke Kepolisian - 30 April 2025
Setelah sebelumnya menyatakan akan mengambil sikap, Jokowi secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Sejumlah nama yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Uji Forensik Bareskrim Polri - 9 sampai 22 Mei 2025
Jokowi menyerahkan dokumen ijazah aslinya ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Setelah memeriksa saksi silang dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, dan pihak sekolah, Polri resmi mengumumkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen.
 



Penetapan 8 Tersangka - 7 November 2025
Meski Polri telah menyatakan ijazah asli, polemik terus digemakan. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 8 orang tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Tersangka dibagi ke dalam dua klaster, termasuk klaster Roy Suryo dan dr. Tifa.

Penerbitan SP3 via Restorative Justice 16 Januari - 17 April 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo. Hasilnya, permohonan restorative justice disetujui dan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 pada 16 Januari 2026. Langkah damai ini disusul oleh Rismon Sianipar yang juga menerima SP3 pada April 2026, sehingga status tersangka ketiganya dicabut.

Berkas Roy Suryo dan dr. Tifa Dilimpahkan - 23 Juni 2026
Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa terus berjalan pasca-penahanan dan penangguhan. Perkara keduanya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Pembuktian di Ruang Sidang pada Oktober - November 2026
Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dan menyatakan kesiapannya pada akhir Oktober. Pada hari persidangan, Jokowi hadir secara fisik di PN Jakarta Timur dengan membawa ijazah aslinya untuk mengonfrontasi para terdakwa dan membuktikan kebenaran materiil di hadapan majelis hakim.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X