Komisi III DPR Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal

5 November 2026 18:12

Komisi III DPR RI menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menuntaskan penyelidikan dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya secara transparan dan objektif.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Korps Bhayangkara agar tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat, termasuk mencokok aktor intelektual di balik aksi penyadapan tersebut. Kasus ini sebelumnya berujung pada penetapan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.

"Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya," kata Habiburokhman dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
 



Menanggapi berbagai spekulasi dan narasi liar di media sosial yang mengaitkan polemik penegakan hukum kasus ini dengan isu friksi internal atau istilah 'Geng Solo', Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terpengaruh oleh kelompok maupun sentimen apa pun.

"Mau geng Solo, geng Oslo, hukum ya hukum," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, adil, dan tuntas demi menjaga stabilitas keamanan serta supremasi hukum nasional.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X