22 June 2020 19:30
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan alasan pembebasan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin. Yasonna menegaskan Nazaruddin bebas karena merupakan Justice Collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk bongkar tindak pidana korupsi.