Menkumham Jawab Polemik Pembebasan Nazaruddin

22 June 2020 19:30

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan alasan pembebasan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin. Yasonna menegaskan Nazaruddin bebas karena merupakan Justice Collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk bongkar tindak pidana korupsi.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X