Mulai 23 Juli, TKA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia

Luhur Hertanto • 22 July 2021 13:04

Kemenkum HAM resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM level empat. Larangan itu tidak berlaku bagi TKA pemegang visa diplomatik, visa dinas KITAS dan KITAP, orang asing pemegang izin dengan tujuan kesehatan dan misi kemanusiaan. Larangan ini akan berlaku efektif mulai Jumat (23/7/2021).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)