TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

3 January 2024 11:50

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini karena alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

"Peristiwa 3 Desember 2023 bukan tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memkai baju atau atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana tidak memenuhi unsur kampanye," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers, Selasa, 2 Januari 2024.

Fritz Edward Siregar menyampaikan, alasan ketidakprofesionalan karena undangan pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

Selain itu, tindak lanjut temuan Bawaslu Kota Jakarta Pusat soal dugaan pelanggaran kampanye tidak jelas. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan, laporan ditindaklanjuti maksimal 7 hari terhitung sejak diketahui dugaan pelanggaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)