Nama Anggota BPK Disebut di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G

31 October 2023 19:08

Persidangan sebelumnya menyebut aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo. Kali ini nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terungkap dari pengakuan dua terdakwa dan saksi kunci kasus korupsi BTS 4G.

Nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukannya baru sekali ini disebut di persidangan korupsi BTS Bakti. Sebelumnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengaku telah menyiapkan uang senilai Rp40 miliar untuk orang yang bernama Sadikin. Uang tersebut disiapkan setelah Windi mendapat perintah langsung dari Anang Achmad Latif.
 
Saksi kunci Windi Purnama membeberkan kronologis serah terima fulus melalui Sadikin. Dari fakta persidangan kesaksian Windi, terungkap Anang Latif yang memerintahkan langsung penyerahan uang tersebut. 

Uang kemudian disiapkan oleh Irwan Hermawan untuk diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui perantara bernama Sadikin.

Informasi yang didapatkan Realitas Metro TV, di hari yang sama penyerahan uang tersebut, entah sebuah kebetulan atau tidak, Achsanul Qosasi berada di sebuah kamar di Hotel Grand Hyatt. Diduga kuat, fulus Rp40 miliar yang dialirkan ke BPK RI adalah untuk membereskan temuan penyimpangan dalam audit anggaran Kominfo pada 2021.

Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengaku sudah menyiapkan prosedur pemanggilan Achsanul Qosasi. Sebab dengan statusnya sebagai pejabat tinggi negara, tentu saja diperlukan perizinan presiden untuk memeriksanya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti. Namun orang-orang yang sudah dicokok baru kelas cere. Sementara penerima dana jumbo justru belum ditelisik untuk diminta pertanggungjawabannya di muka hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)