Menko Polhukam yang juga Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap peran pengusaha berinisial SB dalam kasus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun soal impor emas. Mahfud mengatakan SB belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Satgas TPPU sedang mendalami transaksi emas batangan seberat 3,5 ton periode 2017 - 2019. Transaksi itu melibatkan tiga entitas yang bekerja sama dengan grup SB dan bekerja sama dengan perusahaan luar negeri.
Mahfud menyebut modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
Mahfud menyebut SB sudah dicekal oleh KPK. Namun hingga saat ini, SB belum bisa diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam mendalami kasus ini, Satgas TPPU melibatkan sejumlah instansi di antaranya Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung, Polri dan KPK.