19 September 2024 21:18
Terdakwa kasus kepemilikan landak Jawa, I Nyoman Sukena divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali menyatakan perbuatan Sukena tidak melawan hukum.
"Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwan tunggal tersebut," Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa, Kamis, 19 September 2024.
Istri terdakwa Sukena menangis terharu saat hakim PN Denpasar Bali membacakan vonis bebas terhadap suaminya atas perkara kepemilikan landak Jawa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan Sukena dalam memelihara landak Jawa. Terdakwa dinilai tidak mengetahui bahwa memelihara landak Jawa harus memiliki izin.
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa juga mengimbau para penegak hukum untuk mempertimbangkan sejumlah aspek dan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum.
Baca juga: Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Dilepas dari Bui |