Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur telah mengirim tim ke Polres Pati untuk menyelidiki kasus penggelapan mobil bos rental BH. Dalam penyelidikan itu, empat orang saksi telah diperiksa.
AG menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Dia merupakan tersangka pengeroyokan terhadap BH.
Dia merupakan orang terakhir yang memegang mobil milik korban. Dari keterangannya, AG tidak mendapatkan mobil tersebut dari pelaku penggelapan mobil, yakni RP.
Sementara dari hasil pengejaran terhadap RP, diketahui bahwa pelaku menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil tersebut dari korban. Hal ini di ketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan di alamat yang sesuai dengan KTP pelaku. Hasilnya tidak ada yang mengenal pelaku.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencari keberadaan dari RP. Selain melakukan pemeriksaan terhadap AG, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur juga telah menyita mobil milik korban.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39).