25 October 2024 13:56
Pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan paspor Republik Indonesia mulai Desember 2024. Ketentuan kenaikan biaya paspor baru 2024 tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
PP itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum lengser.
Rinciannya yakni biaya paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan. Biaya paspor biasa non elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp650.000 per permohonan.
Baca juga: Konsulat RI Tawau Resmi Luncurkan Layanan E-Paspor Pertama di Malaysia |