Pakar Hukum Pidana Apresiasi Kejagung Soal Kasus Ronald Tannur

24 October 2024 22:46

Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur telah ditahan di cabang Rumah Tahanan kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mengapresiasi Jaksa Agung. 
 

Baca Juga: Tanggapan KPK Perihal 3 Hakim di PN Surabaya Terima Suap

Walaupun Asep mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi dirinya tetap meminta Kejagung tetap mengembangkan perkara dan tidak berhenti usai menangkap ketiga hakim ini. Asep juga menyebut bahwa masalah ini untuk pembuktian kepercayaan publik, bahwa masih ada sisi kemanusiaan di negeri ini. 

"Kepercayaan publik itu ketika Kejaksaan bongkar kesempatan pertama kan. Kejaksaan gampang kok ya karena jaksa sama hakim saling tahu permainannya," ujar Asep dikutip pada 24 Oktober 2024.

Dirinya juga menyebut kalau penangkapan hakim di Surabaya bukan kali pertama. Maka dari itu, perlu adanya kepercayaan ke preside dan publik.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com