Drama Hukum Firli Bahuri

24 December 2023 00:18

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Firli ini sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kabar pengunduran diri ini disampaikan Firli Bahuri Kamis 21 Desember 2023 sore, saat menyambangi Gedung Dewan Pengawas KPK untuk mengabarkan pengunduran dirinya. 

Firli menyatakan dirinya tidak mengundurkan diri dari KPK, tapi berhenti dari jabat ketua KPK karena sudah menjabat 4 tahun, sembari mengaku tidak setuju jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun.

Sementara itu meski tidak dihadiri Firli Bahuri, Jumat (22/12) Dewas KPK kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Agenda sidang adalah pemeriksaan tiga saksi salah satunya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI Boyamin Saiman.

Dewas KPK menyidangkan tiga kasus pelanggaran etik Firli pertama soal komunikasi dan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kemudian ketidakjujuran Firli dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan ketiga soal sewa rumah di Jalan Kertanegara 46 Jakarta Selatan.

Sidang dewas etik kasus pelanggaran etik Firli akan kembali digelar pada 27 Desember 2023 mendatang dengan pembacaan keputusan.

“Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

Meski keputusan sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri belum diketok, desakan agar mantan Ketua KPK ini segera ditahan disuarakan sejumlah pihak. 

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo misalnya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan Firli Bahuri usai mangkir dari pemeriksaan di Polda Kamis lalu. Menurut Yudi Firli bisa ditahan berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.

Selain tidak hadir dalam sidang etik Dewas KPK Kamis lalu, Firli juga mangkir dari pemeriksaan ketiga dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Melalui kuasa hukumnya, Firli mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Status tersangka Firli sendiri sudah sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Firli Selasa lalu.

Menyusul ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan Kamis lalu, pihak Polda Metro Jaya memberi sinyal akan segera menangkap dan menahan Firli.

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12).

Pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo kembali dijadwalkan ulang pada 27 Desember 2023 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)