Muhaimin Apresiasi Dissenting Opinion 3 Hakim MK

Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2024 12:57

Cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Muhaimin Iskandar mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ketiga hakim jadi catatan indah dalam demokrasi.

"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," kata Muhaimin melalui keterangan video, Senin malam, 22 April 2024.

Muhaimin mengaku bangga dengan bangga dengan tiga hakim MK tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga dinilai jadi harapan publik menjaga muruah MK ke depan.

"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya muruah MK ke depan," ucap Muhaimin.

Saldi, kata Muhaimin, mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekadar keadilan prosedural. Hal itu dinilai sebagai catatan penting tetapi terabaikan dalam proses demokrasi akhir-akhir ini.

"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," ucap Muhaimin.

Terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Muhaimin mengaku tak terkejut. Putusan dipandang menjawab bahwa MK tak bisa mengerem upaya pelemahan demokrasi.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ujar Ketua Umum PKB itu.

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)