11 December 2024 10:09
Presiden Prabowo Subianto disebut bakal berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 17 Agustus 2028. Namun, Istana menegaskan, Presiden Prabowo akan pindah, jika IKN sudah berfungsi sebagai ibu kota politik.
Presiden Prabowo disebut bakal berkantor di IKN, sebab sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa presiden berencana berkantor di IKN pada 2028.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, kepindahan pemerintah ke IKN akan dilakukan setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, harus ada kantor legislatif, eksekutif dan juga yudikatif.
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintah ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana." kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Puan Manut Presiden Prabowo Soal Pindah ke IKN pada 2028 |