3 December 2024 23:41
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan PPATK dan operator seluler untuk memerangi judi online (judol). Mereka telah menyiapkan berbagai langkah untuk mewujudkan hal tersebut.
Ada dua langkah yang dilakukan. Pertama, memberikan peringatan berkala kepada perangkat seluler para pemain yang datanya berhasil diidentifikasi secara lengkap oleh PPATK.
Langkah kedua, melarang nominal transfer pulsa di atas Rp1 juta. Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar transfer pulsa tidak digunakan sebagai media deposit transaksi judol.
Baca: PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp283 Triliun |