NEWSTICKER

Anwar Usman Tak Terbebani

N/A • 8 November 2023 14:40

Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Salah satu petikan putusan itu, yakni memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK.

"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar (ada) upaya untuk politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK. Putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelumnya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Anwar mengatakan, skenario itu adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya. Namun dia tetap berbaik sangka sebagai bentuk atau cara seorang muslim berpikir.

"Sejak awal saya katakan jabatan adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya," terang Anwar Usman.

Anwar Usman meyakini ada hikmah di balik kejadian ini. Dia berharap itu menjadi karunia bagi diri, keluarga, sahabat, MK serta bangsa dan negara.

Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)