Vonis Super Ringan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

29 December 2024 01:35

Terdakwa korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis yang diterima Harvey ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey. Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.

Selain itu Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut ada beberapa faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis. Sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu alasan utama. 
 

Baca juga: Buntut Kasus Timah, Pertambangan Dinilai Pasti Merusak

Selain itu hakim juga memperhatikan bahwa Harvey memiliki tanggungan keluarga yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman. Faktor lain yang meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hakim memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis hukuman penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada Harvey Moeis mendapat hujan kritik dan bahkan cibiran dari banyak kalangan. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah menusuk rasa keadilan.

Menurut Mahfud, vonis hakim terhadap Harvey Moeis dinilai kecil, tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini. Pasalnya vonis hakim mewajibkan suami Sandra Dewi itu hanya membayar 0,07?ri kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini yang mencapai Rp300 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)