29 December 2024 01:35
Terdakwa korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis yang diterima Harvey ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey. Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.
Selain itu Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut ada beberapa faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis. Sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu alasan utama.
Baca juga: Buntut Kasus Timah, Pertambangan Dinilai Pasti Merusak |