15 November 2024 19:24
Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nurianto menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi sekitar 4.000 oknum anggota TNI yang diduga terlibat judi online (judol). Tingkatan sanksi mulai darisanksi ringan hingga sanksi berat, yaitu sanksi hukuman pidana.
"Kemarin kan ada ada tiga klaster ya. Ada yang Tindakan disiplin. Kemudian hukuman ringan. Kemudian berat, bahkan ada yang kita pidanakan," ujar Yusri, dikutip Jumat, 15 November 2024.
Baca: Mayoritas Pecandu Judi Online dari Kalangan Pekerja |