Sanksi Tegas Menanti Oknum TNI Terjerat Judol

15 November 2024 19:24

Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nurianto menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi sekitar 4.000 oknum anggota TNI yang diduga terlibat judi online (judol). Tingkatan sanksi mulai darisanksi ringan hingga sanksi berat, yaitu sanksi hukuman pidana.

"Kemarin kan ada ada tiga klaster ya. Ada yang Tindakan disiplin. Kemudian hukuman ringan. Kemudian berat, bahkan ada yang kita pidanakan," ujar Yusri, dikutip Jumat, 15 November 2024.
 

Baca: Mayoritas Pecandu Judi Online dari Kalangan Pekerja

Oknum yang dikenakan sanksi pidana disebabkan telah menggunakan uang dari satuan masing-masing untuk berjudi. Sayangnya Yusri enggan menjelaskannya secara detail.

Menurut Yusri, banyak faktor yang menyebabkan oknum prajurit terjerat dalam aktivitas judol. Namun pihaknya memastikan jika masalah kekurangan kesejahteraan bukanlah salah satu faktor penyebab.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam praktik judol. Data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)