20 February 2024 18:36
Lebak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutas suara (TPS) 10 Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Digelarnya PSU lantaran ada temuan kesalahan administrasi berupa satu pemilih tidak melampirkan formulir A pindah memilih.
Keputusan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses PSU berlaku hari ini.
Sari, salah satu pemilih, mengaku sempat kaget karena mendapatkan kembali surat panggilan untuk mencoblos. Padahal sebelumnya telah melakukan pencoblosan.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat. Mulai dari pemungutan suara sampai PSU. Dia memastikan PSU berjalan sesuai dengan aturan.