Seorang tenaga honorer bagian Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai menjadi korban penganiayaan berat oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Korban menderita luka tusuk serius setelah diserang secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam.
Insiden penyerangan tersebut terjadi di area belakang kios kawasan perumahan guru SMA Negeri 1 Dekai. Saat kejadian, kondisi di lokasi gelap gulita akibat adanya pemadaman aliran listrik.
Korban yang tengah duduk santai tiba-tiba didatangi dan diserang oleh dua orang pelaku bersenjata tajam. Meski sempat berupaya melawan dan berteriak meminta pertolongan warga, korban tetap terkena sabetan senjata tajam.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dua luka tusuk cukup parah di bagian perut sebelah kiri dan punggung kanan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit setempat guna mendapatkan pertolongan medis intensif.
Diduga Kelompok Kopi Tua Heluka
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyisiran di lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya patahan gagang senjata tajam yang digunakan untuk menyerang serta sepasang sandal milik pelaku.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku dan menduga kuat keterlibatan sayap kelompok kriminal bersenjata (
KKB).
"Kita sudah mendapatkan ciri-ciri dari para pelaku. Dua orang pelaku ini dimungkinkan adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka," ucap Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikutip dari tayangan
Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 26 Oktober 2026.
Kendati demikian, aparat gabungan masih terus melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti petunjuk tambahan, serta memeriksa saksi-saksi di lapangan guna mengungkap motif dan menangkap para pelaku.
Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat dan tenaga medis di wilayah pedalaman Papua tersebut. Bila tertangkap, para pelaku terancam dijerat pasal
penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.