Gowa: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital (Balmon SFRID) Kelas I Makassar memusnahkan 59 perangkat telekomunikasi ilegal. Perangkat tersebut terdiri dari handy talky (HT), wireless access point, hingga FM exciter yang digunakan tanpa izin atau belum memiliki sertifikat perangkat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Balmon SFRID Kelas I Makassar, Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Kamis, 8 Oktober 2026 pagi. Kegiatan turut melibatkan Balmon SFRID Kelas II Palu, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Sebanyak 58 perangkat merupakan hasil monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio di wilayah kerja Balmon Makassar. Sementara satu unit FM exciter merupakan perangkat yang ditertibkan Balmon SFRID Kelas II Palu.
Dari total tersebut, perangkat yang dimusnahkan terdiri dari 52 unit HT dan enam unit wireless access point dari Makassar, serta satu unit FM exciter dari Palu.
Kepala Balmon SFRID Kelas I Makassar, Latuse, mengatakan perangkat tersebut ditemukan digunakan untuk mengakses frekuensi radio tanpa izin dan sebagian tidak memiliki sertifikat perangkat.
"Perangkat-perangkat itu sudah para pemiliknya diberi ruang untuk mengurus perizinan, tetapi sampai waktu yang ditentukan, proses perizinannya tidak terlaksana sehingga kita musnahkan," ujar Latuse.
Menurut Latuse, penggunaan perangkat tanpa izin dapat mengganggu pengguna frekuensi radio lain yang telah memiliki izin. Perangkat yang belum memiliki sertifikat juga belum teruji secara teknis sehingga berpotensi menimbulkan gangguan.
"Apabila tetap digunakan, yang pertama ini akan mengganggu pengguna frekuensi radio yang lain. Karena perangkat yang dimusnahkan ini tidak memiliki izin frekuensi," katanya.
Gangguan frekuensi tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak pada layanan yang berkaitan dengan keselamatan publik. Latuse menyebut gangguan bahkan dapat terjadi pada frekuensi yang digunakan untuk keselamatan penerbangan maupun navigasi maritim.
"Dan akan sangat berbahaya apabila yang diganggu atau yang terganggu adalah frekuensi terkait dengan keselamatan penerbangan, baik di bandar udara, navigasi udara, ataupun yang di navigasi maritim," jelasnya.
Perangkat ilegal tersebut sebelumnya ditemukan di sejumlah sektor, mulai dari perhotelan, pusat perbelanjaan, badan usaha, kafe, hingga penggunaan perorangan. Balmon mengimbau pelaku usaha dan masyarakat memastikan perangkat telekomunikasi serta penggunaan spektrum frekuensi radio telah memenuhi ketentuan perizinan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menghancurkan perangkat menggunakan palu atau godam, kemudian dilindas roller dan dilanjutkan dengan pembakaran di dalam tong khusus. Setelah proses selesai, penanganan hukum administratif atas barang temuan dinyatakan tuntas sesuai berita acara pemusnahan yang telah ditandatangani bersama.