Eks Kepala BP2P Sulawesi III Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II, saat digelandang di Kejati Sulsel. Istimewa.

Eks Kepala BP2P Sulawesi III Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Muhammad Syawaluddin • 7 October 2026 23:33

Makassar: Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022-2023. Tersangka II mulai ditahan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

"Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II," kata, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Soetarmi mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan sebelumnya pada 29 Januari 2026.

"Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif," ujarnya.

Soetarmi mengungkapkan,tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 tersebut melakukan manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.

"Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," jelasnya.

Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II, saat digelandang di Kejati Sulsel. Istimewa. 

Akibat perbuatan melawan hukum ini, Soetarmi menyebutkan bahwa negara dirugikan hingga Rp516.595.000. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Soetarmi memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di LAPAS Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026," tegasnya. 

Soetarmi menegaskan atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Lukman Diah Sari)