JPU Dakwa Febrie Adriansyah Terima Rp346,7 Miliar dan USD440 Ribu

Terdakwa Febrie Adriansyah saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

JPU Dakwa Febrie Adriansyah Terima Rp346,7 Miliar dan USD440 Ribu

Metro TV • 7 October 2026 15:16

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp346,7 miliar dan USD440.990. Uang itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan disebutkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Febrie saat menjabat di Kejaksaan Agung. Uang itu disebut diterima bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang melalui sejumlah rekening dan perusahaan.

“Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie. Salah satunya, uang Rp60 miliar yang disebut berasal dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto melalui Don Ritto.

Terdakwa Febrie Adriansyah saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

Selain uang, jaksa juga mendakwa adanya penerimaan saham serta tanah dan bangunan yang berkaitan dengan Febrie.

“Penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” demikian dakwaan jaksa kepada Febrie Adriansyah.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)