Luhur Hertanto • 9 August 2022 19:10
Ada 31 polisi yang dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pelanggaran kode etik sehingga menyebabkan lambannya penanganan awal kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah yang bertugas di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," ungkap Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Jumlah 31 polisi tersebut karena ada penambahan enam dari 25 yang telah ditetapan sebelumnya. Jumlah total yang tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah adalah hasil sementara pemeriksaan kode etik terhadap 56 polisi.
Pelanggaran kode etik dan sikap tidak profesional terjadi dalam olah TKP, penanganan awal kasus hingga penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi. Sebanyak 31 polisi pelanggar kode etik tersebut terdiri dari;
- 2 dari Bareskrim Polri (1 perwira menengah dan 1 perwira pertama)
- 21 dari Divisi Propam Polri (3 perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 perwira pertama, 4 bintara, 2 tamtama)
- 7 dari Polda Metro Jaya (4 perwira menengah, 3 perwira pertama)
"Kalau nanti ada unsur pidananya, kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Tetapi kalau pelanggaran kode etik, Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik atas personel tersebut," papar Komjen Agung Budi Maryoto.