NEWSTICKER

22 Ruko di Pluit Dibongkar karena Langgar Aturan

N/A • 24 May 2023 18:03

Sebanyak 22 ruko di kawasan Pluit, Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar paksa, karena dianggap menghalangi jalan dan berdiri di atas saluran air, Rabu (24/5/2023). 

Ruko-ruko tersebut dianggap melanggar PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Ruang. Dari 22 ruko, empat di antaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. 

Proses pembongkaran ruko dilakukan oleh 240 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Pemkot Jakarta Utara, TNI, Polri, satuan kerja peringkat daerah (SKPD) seperti Bina Marga, pihak perairan dan lingkungan hidup, serta pekerja kasar. 

Pembongkaran ruko dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB. 

Petugas mengimbau para pemilik ruko untuk melanjutkan proses pembongkaran dan pembersihan area secara mandiri. 

Saat proses pembongkaran, sempat terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja kepada ketua RT setempat. Mereka menyebut perusakan ruko disebabkan ketua RT yang melaporkan kasus penyerobotan badan jalan kepada Satpol PP Jakarta Utara. 

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko sejak 19 Mei 2023. Para pemilik ruko diberi waktu selama empat hari untuk mengosongkan dan membongkar area ruko. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)