30 June 2023 19:04
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 428 kilogram dan lebih dari 162 ribu butir ekstasi. Pengungkapan kasus dilakukan di Aceh, Bali dan Riau. Dari pengungkapan tersebut ditangkap 13 tersangka.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan selama Juni 2023. Barang bukti 428 kilogram sabu didapatkan dari pengungkapan kasus di Aceh, dengan dua tersangka. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 10 tersangka lainnya.
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lain di Riau dan Bali. Barang bukti yang diamankan di Bali adalah lebih dari 162 ribu butir pil ekstasi. Pengungkapan ini melibatkan sejumlah lembaga, salah satunya Bea Cukai.