26 April 2023 19:15
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Korlantas Polri memperpanjang pembatasan kendaraan angkutan barang du jalan tol maupun non tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diperpanjang dari 26 April 2023 hingga 2 Mei 2023.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non tol berlaku pada 24-25 April 2023 serta 29 April 2023 hingga 2 Mei 2023. Hal tersebut diberlakukan guna menghindari kemacetan di arus balik Lebaran 2023.
Aturan tambahan pembatasan angkutan barang itu berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah dan ruas Tol Jateng.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jabar dan Jateng.
Hal ini sesuai dengan SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 H.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama jajarannya akan melakukan cara bertindak humanis bila masih terpantau adanya kendaraan angkutan barang yang melintas pada ruas jalan tol.
Irjen Firman menyebut, akan mengeluarkan angkutan barang di jalan tol melalui pintu keluar tol terdekat.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas seperti one way dan contra flow saat ini masih terpantau padat. Kakorlantas menambahkan, dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan kendaraan barang itu bisa mengurangi 20% volume kendaraan.