Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat permohonan perlindungan dari David Ozora korban kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo. Pada permohonannya, pihak David mengajukan permohonan pemenuhan hak prosedur hingga rehabitisasi medis.
LPSK mendatangi orang tua David Ozora di Rumah Sakit Mayapada. Hal ini mengenai pembahasan perlindungan yang bisa diberikan kepada David, setelah sebelumnya orang tua David mengajukan permohonannya ke LPSK.
Pada permohonannya, pihak David mengajukan tiga hal yakni, permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabitisasi medis dan difasilitasi restitusi.
Lpsk akan melakukan serangkaian penelaahan dari permohonan tersebut, lalu meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat formil maupun materiel selama maksimal 30 hari kerja.