Viral video seorang pelajar dianiaya oleh seorang pemuda saat pesta miras di kamar kos di Makassar. Saat ini AF (16) dan satu orang lainnya yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
"Kita bisa tersangkakan kepada si penganiaya anak itu, ya karena mereka ada video penganiayaan maka kita kenakan dulu Pasal 80, sementara Pasal Undang-Undang Kesehatannya nanti kita tunggu dulu, karena harus ke farmasi untuk mengetahui apakah minuman yang mereka racik bisa menyebabkan kematian," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. AKBP Ridwan juga mengungkapkan, untuk menemukan titik terang penyebab tewasnya ketiga remaja ini maka diperlukan tindak autopsi. Namun, pihak keluarga menyatakan menolak autopsi jenazah anak mereka.