NEWSTICKER

Beda Aturan Nyaleg Bagi Kader NU dan Muhammadiyah

N/A • 17 September 2023 08:28

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melarang tiga jabatan di lembaganya tidak boleh maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg. Ia menegaskan hal itu bersifat mandataris. 

Tiga jabatan yang dimaksud Ketua Umum PBNU yaitu rais aam, ketua umum, dan wakil ketua umum. Ketiga pemegang jabatan itu dilarang nyaleg karena memiliki tanggung jawab tertinggi dalam organisasi. 

Gus Yahya juga menegaskan pengurus PBNU diperbolehkan memberikan pernyataan politik. Namun, pernyataan tersebut bukan atas organisasi NU. 

"Kalau bukan mandataris, pengurus yang lain boleh, silakan. Yang enggak boleh itu mandataris saja. Mandataris itu rais aam, ketua umum, dan wakil ketua umum gak boleh. Selebihnya boleh," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut keputusan Gus Yahya melarang pengurus mandataris untuk maju dalam pmilihan legislatif sangat tepat. Ujang menilai keputusan tersebut merupakan hal yang positif agar PBNU jauh dari kepentingan politik tertentu.

"Saya melihatnya apa yang dilakukan PBNU boleh-boleh saja, asalkan dari pengurus yang dilarang tersebut tidak menggugat, taat, dan patuh pada aturan," kata Ujang.

Berbeda dengan PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tak melarang pimpinan maupun kadernya yang ingin menjadi caleg di pemilu 2024. Namun, mereka harus mundur dari organisasi demi menjaga independensi Muhammadiyah.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti menegaskan, aturan mundur bagi organisasi bagi kader yang mendaftar sebagai calon legislatif disebutnya sudah berlaku sejak lama. Posisi politik PP Muhammadiyah soal pemilu sudah jelas, yakni ingin menjaga hubungan yang sama dengan seluruh partai politik peserta pemilu. 

PP Muhammadiyah akan tetap mendukung jika ada unsur pimpinan, kader, pegawai, atau aktivis Muhammadiyah yang ingin mengikuti kontestasi pemilu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)