15 July 2023 05:35
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyebut masih mengevaluasi dan berusaha untuk mengembangkan data-data yang sudah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah berikutnya terkait status uang senilai Rp27 miliar.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin sampai saat ini kami belum bisa memandang uang tersebut sebagai pengembalian. Kami baru mendudukkan uang itu sebagai uang yang diserahkan." ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.
Menurut Kuntadi, Kejagung harus mengetahui duduk masalah uang tersebut secara jelas dan tidak bisa langsung menjadikannya sebagai bahan pengembangan kasus.
"Kalau ada kaitannya dengan kejahatannya atau uang hasil kejahatan, itu barang sitaan. Tidak diperhitungkan sebagai pengembalian." jelasnya.
Kejaksaan juga belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan di kantor Maqdir.