Endorsement Artis dan Influencer Kena Pajak Natura

11 July 2023 19:59

Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan barang endorsement yang diterima oleh artis dan influencer media sosial menjadi objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Namun, Kementerian Keuangan tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement tersebut. 

Kebijakan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023. 

Kementerian Keuangan menjelaskan alasan barang endorsement menjadi objek pajak. Sebab, barang tersebut adalah imbalan atau penghasilan. 

Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak ada batas minimal besaran endorsement yang dipungut pajak penghasilan PPh Pasal 21. Menurun Kementerian Keuangan, berapapun besaran endorsmentnya, tetap menjadi penghasilan. 

Namun, Kementerian Keuangan menerapkan pengecualian apabila barang endorsement tidak dibawa pulang. Maka, artis atau influencer tersebut tetap bebas pajak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)