11 July 2023 19:59
Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan barang endorsement yang diterima oleh artis dan influencer media sosial menjadi objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Namun, Kementerian Keuangan tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement tersebut.
Kebijakan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023.
Kementerian Keuangan menjelaskan alasan barang endorsement menjadi objek pajak. Sebab, barang tersebut adalah imbalan atau penghasilan.
Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak ada batas minimal besaran endorsement yang dipungut pajak penghasilan PPh Pasal 21. Menurun Kementerian Keuangan, berapapun besaran endorsmentnya, tetap menjadi penghasilan.
Namun, Kementerian Keuangan menerapkan pengecualian apabila barang endorsement tidak dibawa pulang. Maka, artis atau influencer tersebut tetap bebas pajak.