NEWSTICKER

Tag Result: pajak natura

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (3)

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (3)

Ekonomi • 3 months ago

Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura. Pajak natura adalah pemajakan atas imbalan yang diberikan pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan ke karyawan tidak berupa uang.

Imbalan yang diberikan perusahaan berupa fasilitas. Misalnya, laptop, ponsel, kendaraan, rumah, dan sebagainya. Aturan baru mengenai pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan pajak natura ini bukan hal yang baru. Sebelumnya juga sudah ada aturan yang mengatur sistem pemungutannya.

Menurutnya, pajak natura memberikan keadilan bagi perusahaan selaku pemberi fasilitas dan karyawan. Adanya pajak natura memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan untuk lebih banyak memberikan fasilitas kepada pegawai.

Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak. Dalam hal ini penerimanya. Namun tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura. Misalnya, seragam, laptop, ponsel, dan komputer.

"Tidak semua dikenakan pajak. Ada pengecualian," ujar Dwi, Selasa, 19 September 2023.

Simak penjelasan lengkap Dwi dalam video di atas.

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (2)

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (2)

Ekonomi • 3 months ago

Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura. Pajak natura adalah pemajakan atas imbalan yang diberikan pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan ke karyawan tidak berupa uang.

Imbalan yang diberikan perusahaan berupa fasilitas. Misalnya, laptop, ponsel, kendaraan, rumah, dan sebagainya. Aturan baru mengenai pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan pajak natura ini bukan hal yang baru. Sebelumnya juga sudah ada aturan yang mengatur sistem pemungutannya.

Menurutnya, pajak natura memberikan keadilan bagi perusahaan selaku pemberi fasilitas dan karyawan. Adanya pajak natura memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan untuk lebih banyak memberikan fasilitas kepada pegawai.

Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak. Dalam hal ini penerimanya. Namun tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura. Misalnya, seragam, laptop, ponsel, dan komputer.

"Tidak semua dikenakan pajak. Ada pengecualian," ujar Dwi, Selasa, 19 September 2023.

Simak penjelasan lengkap Dwi dalam video di atas.

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (1)

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (1)

Ekonomi • 3 months ago

Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura. Pajak natura adalah pemajakan atas imbalan yang diberikan pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan ke karyawan tidak berupa uang.

Imbalan yang diberikan perusahaan berupa fasilitas. Misalnya, laptop, ponsel, kendaraan, rumah, dan sebagainya. Aturan baru mengenai pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan pajak natura ini bukan hal yang baru. Sebelumnya juga sudah ada aturan yang mengatur sistem pemungutannya.

Menurutnya, pajak natura memberikan keadilan bagi perusahaan selaku pemberi fasilitas dan karyawan. Adanya pajak natura memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan untuk lebih banyak memberikan fasilitas kepada pegawai.

Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak. Dalam hal ini penerimanya. Namun tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura. Misalnya, seragam, laptop, ponsel, dan komputer.

"Tidak semua dikenakan pajak. Ada pengecualian," ujar Dwi, Selasa, 19 September 2023.

Simak penjelasan lengkap Dwi dalam video di atas.

Pajak Natura Beri Keadilan Karyawan dan Perusahaan

Pajak Natura Beri Keadilan Karyawan dan Perusahaan

Nasional • 3 months ago

Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/Atau Kenikmatan. 

Secara sederhana, pajak natura merupakan pajak yang diberlakukan atas barang atau fasilitas yang diterima karyawan yang tidak berupa uang. Tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk memberikan keadilan antara karyawan dan perusahaan. 

"Pajak natura ini adalah pemajakan atas imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawannya, tidak berupa uang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam tayangan Newsline, Metro TV, Selasa, 19 September 2023.

Adapun yang disebut dengan kenikmatan ialah imbalan yang diterima berupa fasilitas, seperti fasilitas kendaraan, rumah, hingga keanggotaan sport club. 

"Yang perlu ditekankan adalah pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan bukan hal yang baru, karena sebelumnya sudah ada yang mengatur, tetapi sistem pemungutannya atau prinsip pemajakannya yang berubah " ungkap Dwi.

Dwi juga menuturkan bahwa dengan perlakuan pajak yang baru ini justru lebih memberikan keadilan bagi pemberi (perusahaan) maupun bagi pembayar pajak (karyawan). Artinya, hal ini bisa mendorong perusahaan lebih banyak memberikan fasilitas kepada pegawainya.

"Dari sisi perusahaan, berapapun yang dia keluarkan untuk memberikan natura atau fasilitas, ini boleh dibiayakan, sedangkan di sisi penerimanya, walaupun dikenakan pajak penghasilan tetapi  justru banyak pengecualian," jelasnya. 

Secara umum, tujuan pajak natura adalah memberikan keadilan bahwa orang yang memiliki penghasilan tinggi, kontribusinya kepada negara pasti lebih besar dalam pembayaran pajak. Sedangkan, bagi orang-orang yang penghasilannya menengah ke bawah, tidak perlu dikenakan pajak.

Catat! 11 Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Catat! 11 Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Ekonomi • 5 months ago

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis seputar pajak natura dan kenikmatan sehingga sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai akan dihitung sebagai tambahan penghasilan sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2023. 

Menurut Kementerian Keuangan tujuan aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Aturan tersebut juga bertujuan menghindari upaya pengurusan basis pajak.

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan adalah imbalan yang diberikan kantor kepada pegawainya dalam bentuk non tunai. Perbedaannya natura dalam bentuk barang atau fisik seperti bingkisan, sedangkan kenikmatan adalah layanan seperti fasilitas kesehatan.

Meski demikian tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan oleh kantor akan dikenakan PPh. Adapun sebelas daftar natura yang dikecualikan oleh objek PPh, mulai dari bingkisan hari raya besar keagamaan hingga fasilitas dana pensiun.

Endorsement Artis dan Influencer Kena Pajak Natura

Endorsement Artis dan Influencer Kena Pajak Natura

Nasional • 5 months ago

Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan barang endorsement yang diterima oleh artis dan influencer media sosial menjadi objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Namun, Kementerian Keuangan tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement tersebut. 

Kebijakan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023. 

Kementerian Keuangan menjelaskan alasan barang endorsement menjadi objek pajak. Sebab, barang tersebut adalah imbalan atau penghasilan. 

Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak ada batas minimal besaran endorsement yang dipungut pajak penghasilan PPh Pasal 21. Menurun Kementerian Keuangan, berapapun besaran endorsmentnya, tetap menjadi penghasilan. 

Namun, Kementerian Keuangan menerapkan pengecualian apabila barang endorsement tidak dibawa pulang. Maka, artis atau influencer tersebut tetap bebas pajak.