Catat! 11 Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

13 July 2023 09:25

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis seputar pajak natura dan kenikmatan sehingga sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai akan dihitung sebagai tambahan penghasilan sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2023. 

Menurut Kementerian Keuangan tujuan aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Aturan tersebut juga bertujuan menghindari upaya pengurusan basis pajak.

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan adalah imbalan yang diberikan kantor kepada pegawainya dalam bentuk non tunai. Perbedaannya natura dalam bentuk barang atau fisik seperti bingkisan, sedangkan kenikmatan adalah layanan seperti fasilitas kesehatan.

Meski demikian tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan oleh kantor akan dikenakan PPh. Adapun sebelas daftar natura yang dikecualikan oleh objek PPh, mulai dari bingkisan hari raya besar keagamaan hingga fasilitas dana pensiun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)