Pro Kontra Lembaga Pendidikan Jadi Tempat Kampanye Dinilai Wajar

22 August 2023 22:11

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan larangan total kampanye di tempat ibadah. Namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan. Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini pun menyebut, wajar ada pro dan kontra soal masalah ini.

"Wajar ada pro dan kontra karena sebagian dari tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, di dalamnya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh partisan dan berpihak," kata Titi dalam keterangannya. 

Titi menjelaskan bahwa hal ini sebenarnya sudah ada sejak dulu. Namun baru kali ini ada yang menguji ke MK. 

"Melihat putusan Mahamah Konstitusi ini, jadi kita harus utuh, jangan digeneralisasi semua aktivitas kampanye itu boleh. Tidak demikian," ujar Titi.

Menurutnya, ada banyak metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, cetak, elektronk dan debat. Namun, metode kampanye yang dibolehkan di lembaga pendidikan hanya tiga metode. 

"Jika dihubungkan dengan metode kampanye yang diatur undang-undang pemilu, yang mungkin dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya berupa metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan debat," jelas Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)