13 December 2024 08:26
Jakarta: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu pendaftaran ditutup pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim Ridwan Kamil-Suswono mengenai alasan pembatalan tersebut.
Sebelumnya, tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono sempat menyampaikan rencana mengajukan gugatan terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada pada Minggu, 8 Desember. Namun, rencana tersebut akhirnya batal diwujudkan.
Baca Juga: Prabowo Sempat Heran Bahlil Bisa Jadi Menteri Investasi |