Pasangan RIDO dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan ke MK

13 December 2024 08:26

Jakarta: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu pendaftaran ditutup pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim Ridwan Kamil-Suswono mengenai alasan pembatalan tersebut.  

Sebelumnya, tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono sempat menyampaikan rencana mengajukan gugatan terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada pada Minggu, 8 Desember. Namun, rencana tersebut akhirnya batal diwujudkan.  
 

Baca Juga: Prabowo Sempat Heran Bahlil Bisa Jadi Menteri Investasi

Tidak hanya pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak mendaftarkan gugatan ke MK.  

Menanggapi situasi ini, Pramono Anung, calon gubernur nomor urut 3 yang dinyatakan menang dalam Pilkada Jakarta, menyampaikan rasa terima kasih kepada kedua pasangan tersebut. Pramono menilai keputusan ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi dan mempercepat fokus pembangunan Jakarta.  

"Saya secara pribadi baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih, artinya Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," ujar Pramono Anung dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 13 Desember 2024.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com