12 March 2024 16:57
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya memberikan catatan khusus terkait persoalan pemeilihan umum presiden dan wakil presiden di Sumatera Selatan. Permasalahn itu di antaranya persoalan gangguan Sirekap, yang berdampak pada perolehan suara Paslon 01 (Anies-Muhaimin atau AMIN).
Andika menjelaskan gangguan pada sistem sempat terjadi saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Banyak kesalahan input dalam portal Sirekap yang merugikan Paslon 01.
"Saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan C Hasil Provinisi dengan alasan bahwa Paslon Nomor Urut 2 melanggar batas usia Cawapres, serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK Nomor 90/2023," ujar Andika.
Selain itu, saksi Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga mengajukan keberatan. Mereka menilai Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi Indonesia.