24 February 2024 00:44
Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan pihak Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Rp204 triliun yang oleh penggugat alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret), Ariyono Lestari
Pengadilan Negeri Surakarta menyebutkan kewenangan untuk gugatan tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis kemarin, 22 Februari 2024, pengadilan mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak yang ikut tergugat.
Baca juga: Gibran Tolak Proposal Perdamaian Almas Tsaqibbirru |