Eksepsi Dikabulkan, Gibran Lolos dari Gugatan Rp240 Triliun

24 February 2024 00:44

Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan pihak Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Rp204 triliun yang oleh penggugat alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret), Ariyono Lestari

Pengadilan Negeri Surakarta menyebutkan kewenangan untuk gugatan tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis kemarin, 22 Februari 2024, pengadilan mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak yang ikut tergugat.
 

Baca juga: Gibran Tolak Proposal Perdamaian Almas Tsaqibbirru

Sebelumnya alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret), Ariyono Lestari dan kelompok yang menamakan diri "Giliran Berantakan" (Giberan) melayangkan gugatan ke PN Surakarta, Jawa Tengah. Mereka menggugat Gibran dan Almas Tsaqibbirru, serta KPU soal uji materiil batas usia capres-cawapres di MK.

Gugatan dilayangkan sebab merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK. Selain itu dalam pengujian materi, Almas disebut mencatut nama UNS Surakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)