ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 19 February 2024 16:38
Solo: Proposal damai tertulis Almas Tsaqibbirru yang merupakan putra sulung tokoh MAKI Boyamin Saiman ditolak tergugat, Gibran Rakabuming melalui kuasa hukumnya, Gani Bissani pada proses mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karena deadlock atau menemui jalan buntu, maka perkara perdata nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berlanjut pada proses sidang gugatan pokok.
Dalam sidang mediasi sepekan lalu, Almas yang didampingi salah satu kuasa hukumnya, Utomo mengajukan tiga proposal tertulis. Salah satu proposalnya sebagaimana diungkap koordinator kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi adalah, agar tergugat bersedia membayar seluruh nilai petitum gugatan Rp204 triliun, ketika mereka bersama duduk sebagai tergugat yang diajukan Ariyono Lestari.
Namun dalam tanggapan pada mediasi ketiga, Gani selaku kuasa hukum tergugat Gibran menyatakan tidak akan memenuhi proposal yang diajukan penggugat. Dan Almas tidak mempersoalkan jalan buntu mediasi, dan memilih sidang berlanjut
"Kami sebenarnya memberikan tawaran tersendiri, tapi saya tetap pada keyakinan saya, dan saya ingin lanjut saja," tegas Almas, yang mendorong Bambang Ariyanto selaku mediator memutuskan sidang berlanjut pada pokok gugatan.
Baca: Sidang Mediasi Almas Tsaqibbirru dan Gibran di PN Solo Digelar Tertutup |