Gibran Tolak Proposal Perdamaian Almas Tsaqibbirru

ilustrasi medcom.id

Gibran Tolak Proposal Perdamaian Almas Tsaqibbirru

Media Indonesia • 19 February 2024 16:38

Solo: Proposal damai tertulis Almas Tsaqibbirru yang merupakan putra sulung tokoh MAKI Boyamin Saiman ditolak tergugat, Gibran Rakabuming melalui kuasa hukumnya, Gani Bissani pada proses mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karena deadlock atau menemui jalan buntu, maka perkara perdata nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berlanjut pada proses sidang gugatan pokok.

Dalam sidang mediasi sepekan lalu, Almas yang didampingi salah satu kuasa hukumnya, Utomo mengajukan tiga proposal tertulis. Salah satu proposalnya sebagaimana diungkap koordinator kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi adalah, agar tergugat bersedia membayar seluruh nilai petitum gugatan Rp204 triliun, ketika mereka bersama duduk sebagai tergugat yang diajukan Ariyono Lestari.

Namun dalam tanggapan pada mediasi ketiga, Gani selaku kuasa hukum tergugat Gibran menyatakan tidak akan memenuhi proposal yang diajukan penggugat. Dan Almas tidak mempersoalkan jalan buntu mediasi, dan memilih sidang berlanjut

"Kami sebenarnya memberikan tawaran tersendiri, tapi saya tetap pada keyakinan saya, dan saya ingin lanjut saja," tegas Almas, yang mendorong Bambang Ariyanto selaku mediator memutuskan sidang berlanjut pada pokok gugatan.
 

Baca: Sidang Mediasi Almas Tsaqibbirru dan Gibran di PN Solo Digelar Tertutup

Gani Bissani membenarkan jika tidam ada titik temu dalam mediasi, sehingga sidang pun berlanjut. "Mediasi dianggap gagal atau deadlock oleh (hakim) mediator. Jadi sisang berlanjut," sergah Gani.

Pada sidang pertama gugatan perdata Majelis Hakim terdiri ketua Sri Kuncoro, dengan anggota majelis adalah Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Ternyata dari sidang pertama itu, kuasa hukum penggugat, Utomo Kuncoro menegaskan bahwa dari pertimbangan principal, gugatan denda sebesar Rp10 juta kepada Gibran dicoret.

"Klien kami hanya meminta (ucapan) terimakasih saja dimuat di media massa. Hal-hal yang berbau uang kita coret," tukas Utomo dengan menegaskan bahwa pencoretan gugatan uang, karena pengguhat hanya butuh pengakuan saja.

Karena itu tegas Almas lewat kuasa hukumnya, ketimbang penggugat dinilai masyarakat swbagai haua uang atau memunculkan multi tafsir, maka gugatan cukup dengan penggugat minta maaf melalui media massa. Namun Kuasa hukum Gibran, merasa keberatan dengan pencoretan itu. "Ini berarti merubah formulasi gugatan materiil .Jelas melanggar ketentuan hukum acara perdata sebelumnya," sergah kuasa hukum Gibran.

Karena itu, pihak penggugat akan menanggapi leqat proses hukum jawaban dan eksepsi pada sidang kedua. " Lihat saja," lugas mereka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)