Sidang Mediasi Almas Tsaqibbirru dan Gibran di PN Solo Digelar Tertutup

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Sidang Mediasi Almas Tsaqibbirru dan Gibran di PN Solo Digelar Tertutup

Media Indonesia • 12 February 2024 13:47

Solo: Almas Tsaqibbirru, alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan dalam sidang mediasi tertutup gugatan di PN Surakarta pada Senin, 12 Februari 2024 melawan tergugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pokok gugatan, Almas mendesak pengadilan agar Gibran membayar Rp10 juta kepada dirinya atas sikap wanprestasi tidak berterima kasih atas keberhasilan dirinya mengajukan gugatan judicial review Nomor 90 tentang batas usia dalam kontestasi Pilpres, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Namun dalam tiga item proposal tertulis yang diajukan dalam sidang mediasi, Almas meminta tergugat Gibran Rakabuming Raka dikehendaki bersedia membayar seluruh nilai petitum gugatan Rp204 triliun saat mereka bersama duduk sebagai tergugat yang diajukan Ariyono Lestari.

"Ya itu proposal tertulis Almas dalam sidang mediasi. Item kedua, tergugat Gibran bersedia membayar uang senilai Rp10 juta, untuk seluruh panti asuhan di NKRI, dan terakhir tergugat bersedia memasang iklan di seluruh media cetak dan elektronik berisi ucapan terima kasih kepada penggugat," tukas koordinator Tim Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi seusai persidangan.
 

Baca: Almas Tsaqibbirru Kecewa Gibran Tak Tahu Rasa Terima Kasih

Terkait proposal mediasi yang ditandatangani Almas, ia mengatakan, telah diterima oleh tim kuasa hukum tergugat yang akan dicermati dan dijawab pada sidang lanjutan pada 19 Februari nanti. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bambang Ariyanto. Pada bagian lain, Almas kepada wartawan mengatakan gugatan kepada Gibran itu diajukan sebagai tindak lanjut dari ucapannya ketika pertama kali dirinya digugat Aryoni Lestari.

"Ini sebagai tindak lanjut dari awal ketika saya digugat Aryono Lestari. Waktu itu kan saya mengatakan, tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran. Kata Assallamualaikum saja tidak," kata dia.

Karena itulah, akhirnya dirinya membuktikan menggugat, karena ucapan terima kasih juga tidak diberikan atau terucap dari Gibran. " Ya kita buktikan saja nanti di pengadilan, bagaimana hasilnya," sergah putra MAKI, Boyamin Saiman ini.

Sementara terkait dengan gugatan kepada Denny Indrayana sebesar Rp1 miliar yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kalsel dilatarbelakangi tuduhan, bahwa dirinya dicap dalam skandal dalam kasus judicial review nomor 90, yang dikabulkan MK.

" Ini yang melatarbelakangi gugatan, saya disebut terlibat skandal kasus yang bermula dari judicial review tentang batasan minimal usia ( untuk kontestasi pilpres ). Kenapa saya bawa ke PN Banjar Baru, karena saya akan meniti karir sebagai advokat di sana. Saya merasa dirugikan kalau di tempat awal karir ada stempel negatif itu," pungkas Almas

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)