Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Media Indonesia • 12 February 2024 13:47
Solo: Almas Tsaqibbirru, alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan dalam sidang mediasi tertutup gugatan di PN Surakarta pada Senin, 12 Februari 2024 melawan tergugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pokok gugatan, Almas mendesak pengadilan agar Gibran membayar Rp10 juta kepada dirinya atas sikap wanprestasi tidak berterima kasih atas keberhasilan dirinya mengajukan gugatan judicial review Nomor 90 tentang batas usia dalam kontestasi Pilpres, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Namun dalam tiga item proposal tertulis yang diajukan dalam sidang mediasi, Almas meminta tergugat Gibran Rakabuming Raka dikehendaki bersedia membayar seluruh nilai petitum gugatan Rp204 triliun saat mereka bersama duduk sebagai tergugat yang diajukan Ariyono Lestari.
"Ya itu proposal tertulis Almas dalam sidang mediasi. Item kedua, tergugat Gibran bersedia membayar uang senilai Rp10 juta, untuk seluruh panti asuhan di NKRI, dan terakhir tergugat bersedia memasang iklan di seluruh media cetak dan elektronik berisi ucapan terima kasih kepada penggugat," tukas koordinator Tim Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi seusai persidangan.
Baca: Almas Tsaqibbirru Kecewa Gibran Tak Tahu Rasa Terima Kasih |