Almas Tsaqibbirru Kecewa Gibran Tak Tahu Rasa Terima Kasih

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Almas Tsaqibbirru Kecewa Gibran Tak Tahu Rasa Terima Kasih

Media Indonesia • 2 February 2024 23:34

Solo: Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi mengatakan kekecewaanya kepada Gibran Rakabuming Raka yang tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada dirinya yang membuka kesempatan luar biasa untuk ikut kontestasi Pilpres 2024, sebagai calon wakil presiden.

Hal itulah yang melatarbelakangi gugatan perdata pria yang baru saja lulus dari FH Universitas Surakarta (UNSA) kepada cawapres Gibran, yang dianggapnya telah melakukan wanprestasi kepada dirinya, pascagugatan judicial review tentang batas usia minimal capres-cawapres dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimenangkan Mahkamah Konstitusi.

"Ya kepada para pendukungnya ketika memenangi Pilkada Kota Solo 2020, Gibran telah mengucapkan terima kasih. Tetapi kepada klien saya yang sudah memberikan ruang lebar untuk mencalonkan sebagai cawapres, lewat kemenangan gugatan judicial review nomor perkara 90, tidak pernah mengucapkan terimakasih sama sekali," kata Arif Sahudi menirukan ucapan Almas Tsaqibbirru yang memberikan kuasa untuk menggugat Gibran.
 

Baca: Pemenang Gugatan Batas Usai Capres Gugat Gibran soal Wanprestasi

Gugatan perdata yang diajukan tidak banyak, hanya sebesar Rp 10 juta atau sebesar ongkos selama proses persidangan gugatan judisial review nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga diputus kemenangan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau gugatan dikabulkan dan menang, maka uang Rp10 juta itu akan dibagikan Almas Tsaqibbirru kepada Panti Asuhan, bukan untuk tim kuasa hukumnya," timpal Arif sekali lagi.

Pengacara yang juga aktivis MAKI ini menambahkan, secara pribadi, Almas Tsaqibbirri itu tidak mengenal Gibran secara pribadi. "Namun dia kan juga manusia, masih muda dan butuh diakui. Karena itu ia meminta saya untuk menggugat Gibran sebesar Rp10 juta," pungkas dia sembari mengatakan dua kali dia mendaftarkan gugatan ke PN Surakarta.

Gugatan pertama didafarkan pada 22 Januari, namun kemudian mendapatkan putusan dismissal, berkas dikembalikan untuk diperbaiki, yang kemudian didaftarkan kembali pada 29 Januari dengan mendapatkan nomor perkara 25/Pdt.G/PN Skt. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)