Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka
Media Indonesia • 2 February 2024 23:34
Solo: Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi mengatakan kekecewaanya kepada Gibran Rakabuming Raka yang tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada dirinya yang membuka kesempatan luar biasa untuk ikut kontestasi Pilpres 2024, sebagai calon wakil presiden.
Hal itulah yang melatarbelakangi gugatan perdata pria yang baru saja lulus dari FH Universitas Surakarta (UNSA) kepada cawapres Gibran, yang dianggapnya telah melakukan wanprestasi kepada dirinya, pascagugatan judicial review tentang batas usia minimal capres-cawapres dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimenangkan Mahkamah Konstitusi.
"Ya kepada para pendukungnya ketika memenangi Pilkada Kota Solo 2020, Gibran telah mengucapkan terima kasih. Tetapi kepada klien saya yang sudah memberikan ruang lebar untuk mencalonkan sebagai cawapres, lewat kemenangan gugatan judicial review nomor perkara 90, tidak pernah mengucapkan terimakasih sama sekali," kata Arif Sahudi menirukan ucapan Almas Tsaqibbirru yang memberikan kuasa untuk menggugat Gibran.
Baca: Pemenang Gugatan Batas Usai Capres Gugat Gibran soal Wanprestasi |