Sanksi Pidana Jerat Pelanggar Pemasangan Baliho?

14 January 2024 16:08

Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg), paslon capres dan cawapres maupun partai politik banyak terpampang di setiap sudut kota. Pemasangan APK telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, mulai dari jenis APK, ukuran APK hingga lokasi pemasangan APK. 
 
Pelanggaran APK selama masa kampanya:
 
- Bawslu Kota Yogyakarta tertibkan 3.282 APK hingga 9 Januari 2024.
 
- Bawaslu Salatiga temukan 3.171 pelanggaran APK hingga 5 Januari 2024.
 
- Bawaslu Ponorogo temukan 669 pelanggaran APK hingga 17 Desember 2023.
 
- Bawaslu Pati temukan 12.547 pelanggaran APK hingga 18 Desember 2023.
 
- Bawaslu Batang temukan 3.671 pelanggaran APK hingga 18 Desember 2023.
 
Ketentuan untuk memasang APK:
 
1. Berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat sebelum melakukan pemasangan. 
2. Lokasi pemasangan APK tidak boleh mengganggu pengguna jalan atau masyarakat umum. 
3. Pemasangan APK tidak boleh menutupi objek vital atau fasilitas umum. 
4, Pemasangan APK harus mmpertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. 
 
Tempat yang tidak boleh dipasang APK: 
 
- Tempat ibadah
- Tempat pendidikan
- Pelayanan Kesehatan masyarakat
- Gedung milik pemerintah 
- Jalan protokol 
- Sarana dan prasarana umum
- Taman dan pepohonan
 
Selain itu, Bawaslu juga menambah aturan terkait dengan pemasangan APK yakni, pemasangan APK harus dilakukan secara mandiri dari calegnya atau dari parpol pendukung, tidak boleh melibatkan TNI-Polri dan tidak boleh menggunakan dana bantuan sosial. 
 
Jika ada caleg atau parpol yang melanggar pemasangan APK maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan APK atau dikenakan denda. 
 
Sanksi pemasangan APK tak sesuai aturan:
 
- Pasal 76 PKPU 11/2020
Sanksi peringatan tertulis, perintah penurunan APK (1x24 jam0.
 
- Pasal 521 UU Pemilu 
Sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)