Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

19 January 2024 12:45

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia akan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Dia datang memakai kemeja putih. Firli belum mau bicara banyak. Namun, dia memastikan akan mengikuti pemeriksaan hari ini.

"Kita ikuti saja," ujar Firli singkat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Firli juga memastikan keadaannya sehat. "Sehat," ucap mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Pemeriksaan Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan diagendakan mulai pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan ini merupakan kelima kali dijalani Firli. Sebelumnya, dia telah diperiksa empat kali. Rinciannya, dua kali jadi saksi terlapor pada Selasa, 24 Oktober 2023 dam Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember
2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.

Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)