Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Jawa Timur tangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan buntut dari vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dan gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur.
"23 Oktober 2024 penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledaan dan penangkapan terhadap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Direktur Pendidikan Jampisus, Abdul Qohar AF pada 23 Oktober 2024.
Penangkapan ketiga
hakim atas terdakwa Ronald Tannur diputuskan bebas oleh majelis hakim. Serta penyidik menemukan adanya indikasi kuat pembebasan Ronald karena adanya suap dan
gratifikasi.
Selain ketiga hakim diamankan, dilakukan juga penangkapan pada pengacara (LS) di Surabaya dan penangkapan pengacara (LR) di Jakarta. Selain penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan gratifikasi perkara tindak pidana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tamara Sanny)