Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Ronald

23 October 2024 21:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Jawa Timur tangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan buntut dari vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dan gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur. 
 

Baca juga: Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Ronald Tannur

"23 Oktober 2024 penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledaan dan penangkapan terhadap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Direktur Pendidikan Jampisus, Abdul Qohar AF pada 23 Oktober 2024.

Penangkapan ketiga hakim atas terdakwa Ronald Tannur diputuskan bebas oleh majelis hakim. Serta penyidik menemukan adanya indikasi kuat pembebasan Ronald karena adanya suap dan gratifikasi.

Selain ketiga hakim diamankan, dilakukan juga penangkapan pada pengacara (LS) di Surabaya dan penangkapan pengacara (LR) di Jakarta. Selain penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan  gratifikasi perkara tindak pidana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya. 



(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com