Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp39 M, DPR: Wajib Dikembalikan

12 June 2024 13:15

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/ lembaga.

Hal ini tertuang dalam laporan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang ditemukan dilakukan oleh 38 kementerian/lembaga dengan nilai Rp19,65 miliar.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Main Culas di Perjalanan Dinas

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta meminta kementerian/lembaga yang terindikasi melakukan penyimpangan, wajib segera mengembalikan dana ke kas negara. 

"Karena ini sudah menjadi temuan BPK sesuai dengan mekanisme, terperiksa itu diberikan satu kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara itu dalam waktu 60 hari. Ketika tidak dikembalikan tentu ini persoalan pidana," jelas Riyanta.

Riyanta menyebut penegak hukum bisa bergerak jika tidak ada yang mau mengembalikan. Penyimpangan ini merupakan salah satu tindakan koruptif dalam bentuk perjalanan dinas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)