12 June 2024 13:15
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/ lembaga.
Hal ini tertuang dalam laporan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang ditemukan dilakukan oleh 38 kementerian/lembaga dengan nilai Rp19,65 miliar.
Baca juga: Bedah Editorial MI - Main Culas di Perjalanan Dinas |