UNJ: Program Magang ke Jerman Dikenalkan Dosen asal Jambi

26 March 2024 22:17

Salah satu universitas yang turut menawarkan program magang atau ferien job ke para mahasiswanya adalah Universitas Negeri Jakarta. Sekretaris Edura Universitas Negeri Jakarta, Syaifuddin mengatakan program magang ini pertama kali disosialisasikan oleh seorang dosen dari universitas di Jambi. 

"UNJ sendiri mengetahui program internasional ini dari salah satu dosen di Universitas di Jambi yang berinisial SS," kata Sekretaris Edura UNJ, Syaifuddin dalam tayangan Metro TV, Selasa 26 Maret 2024. 

Menurut Syaifuddin, SS datang ke UNJ pada Februari 2023. SS kala itu menawarkan program magang internasional di Jerman. Kemudian, pada Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan program magang ke Jerman dengan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen. 

Kasus TPPO ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.

Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua diantara berada di Jerman. Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)