Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

22 May 2024 22:05

Pemilihan presiden dan legislatif memang sudah usai. Tapi masalah hukum di sekitar Pemilu masih berlanjut. Pada Rabu 25 Mei 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan perkara asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari duduk berseberangan dengan pihak pengadu dan pihak terkait lainnya. Dalam sidang tertutup ini DKPP akan mendengarkan keterangan pengadu. Selain itu, juga akan mendengar saksi antara lain publik figur, Deddy Mahendra Desta. Kemudian ada pula anggota KPU Betty Epsilon Idris.

Laporan dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Idnonesia (LKBH UI) pada 18 April 2024 lalu. Laporan pengaduan ini diduga karena adanya pelanggaran kode etik oleh ketua KPU, atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan asusila kepada anggota PPLN.
 

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar Hari Ini

Menurut kuasa hukum pengadu Aristo Pangaribuan, kejadian ini terjadi sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Namun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tidak bersedia menjawab tuduhan petugas PPLN Eropa secara terbuka kepada publik. 

Aristo menjelaskan ada relasi kuasa yang terjadi dalam kasus perbuatan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, kepada korban yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara asusila bukan kali pertama menyerempet Ketua KPU. Sebelumnya Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hasnaeni. 

Kendati laporan itu di DKPP tidak terbukti, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)