Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

13 October 2024 13:07

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti penindakan ilegal yang berasal dari luar negeri senilai Rp16,4 miliar. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2024.

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Kota Batam Kepulauan Riau. Barang bukti antara lain 1 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,5 miliar, minuman mengandung alkohol sebanyak 8 ribu botol atau senilai Rp4,7 miliar, serta barang-barang impor ilegal berupa barang elektronik, makanan, pakaian bekas, hingga mainan anak senilai Rp1,3 miliar.
 

Baca: Produk Impor Jadi Biang Kerok PMI Manufaktur RI masih Kontraksi

Beragam modus digunakan untuk menyelundupkan produk ilegal ini, seperti tidak memasukkan dokumen barang dalam pemberitahuan kepabeanan, hingga mencantumkan kode yang tidak sesuai untuk menghindari ketentuan larangan barang masuk ke Indonesia. 

Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum dan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Kita akan tertib administrasi, kita rapikan semua yang kita saat ini berada di tempat penimbunan pabean yang cukup besar kemudian di belakang kami punya tempat penyimpanan barang-barang hasil tegahan yang cukup besar juga dan tentunya ini kami akan kelola dengan baik," tutur Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)