13 October 2024 13:07
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti penindakan ilegal yang berasal dari luar negeri senilai Rp16,4 miliar. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2024.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Kota Batam Kepulauan Riau. Barang bukti antara lain 1 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,5 miliar, minuman mengandung alkohol sebanyak 8 ribu botol atau senilai Rp4,7 miliar, serta barang-barang impor ilegal berupa barang elektronik, makanan, pakaian bekas, hingga mainan anak senilai Rp1,3 miliar.
Baca: Produk Impor Jadi Biang Kerok PMI Manufaktur RI masih Kontraksi |