Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan atas pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Menurut Yusril, keputusan tersebut didasari perjanjian mutual legal assistance atau MLA antarnegara.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan, karena Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pertukaran narapidana antarnegara. Namun menurut Yusril, presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang memberikan manfaat timbal balik.
Yusril menambahkan bahwa walaupun tidak adanya undang-undang mengatur tentang pemindahan narapidana atau
transfer of prisoner, tetapi Indonesia dan sejumlah negara memiliki perjanjian
mutual legal assistance. "Kita memiliki banyak perjanjian kerjasama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA yaitu mutual legal assistance in criminal matters," uajr Yusril dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat, 22 November 2024.
Pemindahan
narapidana atas permintaan negara asal pun dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara kedua pihak yang terikat perjanjian. Langkah ini juga dapat menjadi acuan untuk memperoleh timbal balik atau memperkuat relasi tersebut.
Sebelumnya, Mary Jane adalah narapidana kasus narkoba dengen vonis hukuman mati di Indonesia. Dirinya ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.
Enam bulan setelah penangkapannya, pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Mary. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan hukuman tersebut dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai.
(Tamara Sanny)