Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Rawan Kepentingan

16 October 2023 08:36

Putusan atas permohonan batas minimal usia capres cawapres dijadwalkan akan diputuskan oleh MK pada Senin, 16/10/2023. Namun putusan sudah terlihat dari sinyal-sinyal politik selama sepekan terakhir pada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menggema. 

Mahkamah Konstitusi (MK) disebut memiliki kepentingan dari gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut bisa menjadi jalan masuk untuk menguntungkan institusi itu.

Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti menilai, putusan atas permohonan batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan MK merupakan ujian bagi MK dalam menjaga marwah penjaga konstitusi. 

Jika putusan nantinya mengabulkan permohonan batas usia capres dan cawapres kemudian Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres, maka mengindikasikan kebenaran yang menjadi kekhawatiran publik

"Kalau misalnya terjadi dan semakin telihat bantuan kepentingannya, keputusan yang nanti mungkin akan dikabulkan sehingga usia cawapres menjadi 35 tahun atau pernah menjabat jabatan wali kota sebelumnya, maka akan semakin terang situasinya bahwa ada kepentinggan yang luar biasa," kata Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti.

Sementara itu, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika benar MK mengabulkan putusan atas permohonan batas minimal usia capres-cawapres demi memuluskan langkah Gibran, maka seharusnya paman dari Gibran yang merupakan ketua hakim MK Anwar Usman harus mengundurkan diri. Hal tersebut untuk menjaga independensi MK. 

"Dari sudut etik yang berlaku universal, kalau betul ada kepentinggan keponakan daripada seorang ketua MK, seharusnya secara kode etik yang merupakan prinsip dasar untuk menjaga independensi lembaga maka dia (Anwar Usman) seharusnya mengundurkan diri." kata mantan hakim MK, Maruarar Siahaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)